Archives

Post

Dasar Hukum Senapan Angin



Peraturan SALW (Small Arms and Light Weapons) di Indonesia


Oleh : David Raja Marpaung

Surat Keputusan Kapolri Skep/1 198/2000 tanggal 18 September 2000, tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri :

1. Definisi senjata api ialah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil dengan bahan peledak.
Termasuk dalam pengertian senjata api adalah bagian-bagian senjata api; meriam dan senjata penyembur api serta bagian-bagiannya; senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas kaliber 5,5 mm keatas; pistol, revolver atau senapan baik yang dapat diisi dengan peluru hampa; senjata genggam yang menggunakan aliran listrik; maupun senjata-senjata yang serupa dengan senjata-senjata di atas, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti orang.

2. Definisi amunisi adalah semua benda dengan sifat dan balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu, dan yang dapat ditembakkan dengan senjata ataupun tidak dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran untuk merusak atau membinasakan.

3. Definisi peluru, yakni amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat penghancur.


David Raja Marpaung, Associate Lecture University of Indonesia, dan juga Kosultan Pertahanan dan Keamanan Indonesia.
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                   DASAR HUKUN SENAPAN ANGIN DAN API
Gw dpt info dari seorg teman di polri (kabid resintel) klo airgun yg jenis handgun itu kena UU Darurat RI berikut ini. Berikut gw jg sertakan beberapa Skep Kapolri yg mengatur mengenai senpi.( Courtesy By KOSAKUS, id SiKuper)


UNDANG-UNDANG DARURAT RI NOMOR 12/DRT/1951

Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.

Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.

Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.

Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.


PERSYARATAN PERIJINAN
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK

1. Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
2. Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
3. Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.

Dasar hukum dan kebijakan
1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004
Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
• Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
• Foto kopi buku Pas senjata api
• Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
• Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
• Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
• Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
• Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
• Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
• Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
• Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
• Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
• Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
• Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
• Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
• Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga.

UNDANG-UNDANG KEPEMILIKAN SENAJTA API PERORANGAN
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan No. 9 Tahun 1976 Pasal 5 Tentang Pembatasan Senjata Api & Amunisi Untuk Perorangan.

5.a(1). Izin untuk memasukkan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk perorangan dibatasi untuk kepentingan beladiri karena/menghadapi/ancaman yang nyata-nyata dapat membahayakan keselamatan jiwanya.

5.a(2). Pemberian izin senjata api perorangan untuk beladiri tersebut dibatasi kepada 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar ABRI/TNI/Polri dengan amunisi sebanyak untuk 1 (satu) magazine/cylinder.

7.c. Yang dapat ditunjuk untuk memasukkan senjata api dan atau amunisi dibatasi kepada pengusaha-pengusaha yang:
1. Memiliki izin usaha pada umumnya dan izin usaha senjata api dari Kapolri.
2. Memiliki tanda pengenal pengakuan importir.
3. Sanggup membuka toko yang dapat menyediakan perlengkapan, peralatan dan bengkel untuk perbaikan senjata api.

7.d. Pengusaha-pengusaha yang dimaksud pada ayat c di atas dibatasi untuk:
1. Medan : 2 (dua) pengusaha
2. Jakarta: 3 (tiga) pengusaha
3. Surabaya: 2 (dua) pengusaha
4. Ujung Pandang 2 (dua) pengusaha

8.b. Bagi mereka yang mau meminta izin untuk memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api diwajibkan untuk menjalani test kemahiran terlebih dahulu.

8.c. Test senjata api dan kemahiran yang dimaksud dilakukan oleh Polri.


Tags